Jumat, 15 Oktober 2010

10 LANGKAH MENJADI PENGUSAHA MUSLIM YANG BERHASIL

Setidaknya ada 10 langkah untuk menjadi  Pengusaha Muslim yang berhasil, 

Pertama, harus ada motivasi yang kuat untuk menjadi orang yang sukses."tulislah 50 mimpi Anda yang hebat-hebat. Tempel daftar tersebut di dinding sehingga anda bisa membacanya setiap hari, terutama di saat semangat Anda menurun."

Kedua, pekuat tawakal kepada Allah. Mengutip dari Alquran surat Ali Imran ayat 159, yang artinya," Apabila kamu sudah berazam, maka bertawakallah kepada Allah." Menurut dia, dengan bertawakal, seorang Muslim akan menitipkan masa depan diri, keluarga, maupun usaha kita kepada Allah sambil berikhtiar.

Ketiga, yakni jangan memaksakan diri untuk berbisnis sesuai dengan gambaran ideal yang anda miliki.
"Mulailah dengan peluang dan kesempatan yang ada di tangan Anda. Percayalah kepada takdir dan rezeki Allah."

Keempat, pilihlah bisnis yang dapat anda kuasai dengan cepat. "Intinya , manfaatkan tangible dan intangible assets yang and miliki, tuturnya.

Kelima adalah menentukan diferensiasi produk yang Anda hasilkan, sehingga berbeda dengan produk-produk lain yang sudah lebih dulu ada.

Keenam, pilihlah fokus bisnis dan bekerjalah secara fokus."Kalau fokus, kita akan lebih kuat dan kreatif."

Ketujuh, mencakup dua hal. Yakni, carilah teman bisnis atau bermitralah. "Rosulullah menegaskan bahwa bila dua orang berserikat, maka Allah menjadi pihak yang ketiga, selama kedua orang atau salah satu orang tersebut tidak khianat. Usaha yang didalamnya Allah ikut serta sudah pasti berkah dan sukses."
Selain itu, jangan takut menggaji pegawai. "Jangan khawatir soal gaji karyawan. Sebab, yang menanggung rezeki karyawan kita itu adalah Allah SWT, bukan kita. Dalam Alquran Surah Az-Zukhruf ayat 32, Allah SWT menegaskan, akan menjamin rezeki makhluk-makhluk-Nya, termasuk karyawan kita."

Kedelapan, hal yang tidak kalah pentingnya adalah perkuat kesabaran."Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu." .

Kesembilan, hindari perbuatan dosa dan maksiat. Sebab, hal tersebut akan membuat hidup sempit dan tidak berkah.

Kesepuluh, pelajarilah kunci-kunci pembuka rezeki."Kalau semua langkah ini diterapkan Insya Allah kita akan menjadi pengusaha yang sukses dunia dan akhirat."

KIAT SUKSES PENGUSAHA MUSLIM ( ISLAMIC ENTREPRENEUR)

Kiat Sukses Jadi Pengusaha Muslim

Pengusaha yang sukses tidak hanya sekedar kaya secara materi. "Pengusaha yang sukses adalah pengusaha yang sukses dunia maupun akhirat. Seorang Muslim yang ingin sukses menjadi pengusaha harus memenuhi dua kriteria.

KRITERIA PERTAMA  harus profesional,
KRITERIA KEDUA seorang Muslim pengusaha pun harus memiliki basis syariah. "Yakni, menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bisnisnya," Berbekal kedua kreiteria itu,, bisnis pun akan berkah, mudah, dan lancar.

Pengusaha muslim yang baik selalu berhati-hati dalam menjalankan roda bisnisnya sehingga tidak tergelincir pada hal-hal yang dilarang atau dimurkai Allah SWT. "

seorang Pengusaha Muslim  tak boleh mengurangi takaran atau timbangan dan juga dilarang menyuap. Anda tentu bertanya langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Muslim agar menjadi pengusaha sukses?

Selasa, 05 Oktober 2010

ENTREPRENEURSHIP DALAM ISLAM

   Sejarah Islam mencatat bahwa Entrepreneurship telah dimulai sejak lama, pada masa Adam AS. Dimana salah satu anaknya Habil berwirausaha dengan bercocok tanam dan Qobil berwirausaha dengan menggembala hewan ternak.
Banyak sejarah nabi yang menyebutkan mereka beraktivitas di kewirausahaan, sebagian dari mereka berwirausaha di sektor pertanian,peternakan, kerajinan dan bisnis perdagangan.
Contoh yang paling nyata adalah Nabi Muhammad SAW, awalnya beliau terlibat di bisnis dengan memelihara dan menjual domba, kemudian membantu bisnis pamannya dan akhirnya me-manageer-i bisnis saidatina khadijah.
Konsep Entrepreneurship dalam pandangan Islam

  1. Syumul (terintegrasi) yang berarti entrepreneurship tidakterpisah atau terisolasi dari islam itu sendiri, justru entrepreneurship berada dalam sistem islam (aqidah,syariah,akhlad & etika) supaya kegiatanberwirausaha tidak terasing dari kewajiban-kewajiban lain di dalam islam.
  2. Berniaga di dunia tetapi punya hubungan dengan agama dan kehidupan di akhirat. –Dunia Untung,Akhirat Untung^^-
  3. Sebagai agama untuk kesejahteraan dunia dan akhriat, islam memandang tinggi kegiatan kewirausahaan ini.
Dalil hadist nabi : sesunggunga 9/10 sumber rejeki diperoleh melalui perniagaan.
Dan Allah menghalalhan jual beli dan mengharamkan riba (Qs:2:275)
4.   Dengan niat dan cara yang diridhoi Allah, berwirausaha menjadi salah satu ibadat dan mendapat ganjaran pahala di sisi Allah karena ia menyumbang kepada sumber rejeki individu dan keluarga. Dengan memenuhi keperluan masyarakat baik dengan barang/jasa dianggap sebagai penunaian Fardhu kifayah  dengan jalan memenuhi salah satu barang/jasa keperluan masyarakat.
Definisi Entrepreneurshi (E/ship) dalam Islam
Kewirausahaan adalah segala aktivitas bisnis yang diusahakan secara perniagaan dalam rangka memproduksi suatau barang atau jasa dengan jalan tidak bertentangan dengan syariat.
  • Kewirausahaan dianggap sebagai jihad fii sabilillah (strong efforts to do good things in the name of Allah)
  • Entrepreneur dianggap sebagai amal Sholeh (good deeds) karena kegiatan e/ship menyediakan pendapatan kepada individu, menawarkan kesempatan kerja kepada masyarakat, sehingga mengurangi kemiskinan. Dimana kemiskinan adalah salah atu dari persoalan sosial.
  • E/ship juga meningkatkan perekonomian masyarakat^^. Dengan melakukan kebajikan melalui E/ship, akan mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara individu dan individu serta akan membantu menjaga hubungan yang lebih baik antara individu dengan tuhannya.
  • Meningkatkan kualitas hidup, hidup lebih nyaman menguatkan kedudukan socio-econimic negara, agama dan bangsa.
  • Membantu mengembangkan khairun ummah (masyarakat terbaik, yang produktif dan maju (progreessive)
Pedoman utama dalam kewirausahaan islami
Agar kegiatan kewirausahaan dianggap sebagai 'ibadah':
  • Tetap melakukan Ibadah, Sholat, dan Puasa dan ibadah-ibadah lain di antara kesibukan sebagai entrepreneur.
  • Hindari melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah.
  • Pelajari sikap seorang pengusaha muslim yang baik.
  • Bisnis yang baik perencanaan strategi (tidak pergi dari ajaran Islam)
  • Mengetahui aturan (hukum) bermuamalah secara islami.
Source tambahan mengenai muamalah menyebutkan:
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan :
ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات  وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
Artinya :
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka
Menurut ulama Abdul Sattar di atas,  para ulama sepakat tentang mutlaknya ummat Islam memahami dan mengetahui hukum muamalah maliyah (ekonomi syariah)
قد أتفق العلماء على أن المعاملات نفسها ضرورة بشرية
Artinya :
Ulama sepakat bahwa muamalat itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah)
Fardhu ‘Ain
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis,  “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi  expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
لا يبع في سوقنا  الا من قد تفقه في الدين
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam :
Tidak boleh beraktifitas bisnis, kecuali faham tentang fikih muamalah
Tidak boleh berdagang, kecuali faham fikih muamalah
Tidak boleh beraktivitas perbankan,   kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas asuransi,       kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas pasar modal, kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas koperasi,       kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas pegadaian,    kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas reksadana,    kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM,kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh beraktifitas jual-beli,        kecuali faham fiqh muamalah
Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun,    kecuali  faham fiqh   muamalah
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan :
ومن هنا يتضح أن المعاملات هي من لب مقاصد الدينية لاصلاح الحياة البشرية ولذالك دعا اليها الرسل من قديم باعتيارها دينا ملزما لاخيار لأحد فيه.
Artinya : Dari sini jelaslah bahwa “Muamalat” adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia. Karena itu para Rasul terdahulu mengajak umat (berdakwah) untuk mengamalkan muamalah, karena memandangnya sebagai ajaran agama yang mesti dilaksanakan, Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk tidak mengamalkannya.(Hlm.16)
Dalam konteks ini Allah berfirman :
وَإِلىَ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهِ غَيْرُهُ وَلاَتَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّي أَرَاكُم بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ {84} وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَتَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلاَتَعْثَوْا فِي اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya :
    ‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
    Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu’aib dengan umatnya yang mengingkari agama yang dibawanya. Nabi Syu’aib  mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi). Nabi Syu’aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah (ekonomi) yang mereka lakukan selama ini.
Al-Quran lebih lanjut mengisahkan ungkapan umatnya yang merasa keberatan diatur transaksi ekonominya.
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
Artinya :
Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kamu meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyangmu atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi cerdas”.
    Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah
    Ayat ini juga menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntunan Allah, yang disebut dengan syari’ah.
Aturan Allah tentang ekonomi disebut dengan ekonomi syariah. Umat manusia tidak boleh sekehendak hati mengelola hartanya, tanpa aturan syari’ah. Syariah misalnya secara tegas mengharamkan bunga bank. Semua ulama dunia yang ahli ekonomi Islam (para professor dan Doktor) telah ijma’ mengharamkan bunga bank. (Baca tulisan Prof.Yusuf Qardhawi, Prof Umar Chapra, Prof.Ali Ash-Sjabuni, Prof Muhammad Akram Khan). Tidak ada perbedaan pendapat pakar ekonomi Islam tentang bunga bank. Untuk itulah lahir bank-bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Jika banyak umat Islam yang belum faham tentang bank syariah atau secara dangkal memandang bank Islam sama dengan bank konvensianal, maka perlu edukasi pembelajaran atau pengajian muamalah, agar tak muncul salah faham tentang syariah.
Muamalah adalah Sunnah Para Nabi
Berdasarkan ayat-ayat di atas, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.
وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى
Artinya : Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS, (hlm.16), sebagaimana firman Allah
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Artinya :
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat menegakkan keadilan itu.
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai“Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”atau lebih tepatnya “aturan Islam  tentang kegiatan ekonomi manusia”
Ruang Lingkup Muamalah
1.    Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad)
2.    Buyu’ (tentang jual beli)
3.    Ar-Rahn (tentang pegadaian)
4.    Hiwalah (pengalihan hutang)
5.    Ash-Shulhu (perdamaian  bisnis)
6.    Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7.    Syirkah (tentang perkongsian)
8.    Wakalah (tentang perwakilan)
9.    Wadi’ah (tentang penitipan)
10.    ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11.    Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
12.    Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13.    Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
14.    Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
15.    Muzara’ah (kerjasama pertanian)
16.    Kafalah (penjaminan)
17.    Taflis (jatuh bangkrut)
18.    Al-Hajru (batasan bertindak)
19.    Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
20.    Qaradh (pejaman)
21.    Ba’i Murabahah
22.    Bai’ Salam
23.    Bai Istishna’
24.    Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25.    Ba’i Sharf  dan transaksi valas
26.    ’Urbun (panjar/DP)
27.    Ijarah (sewa-menyewa)
28.    Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
29.    Shukuk (surat utang  atau obligasi)
30.    Faraidh (warisan)
31.    Luqthah (barang tercecer)
32.    Waqaf
33.    Hibah
34.    Washiat
35.    Iqrar (pengakuan)
36.    Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
37.     ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38.    Ibrak (pembebasan hutang)
39.    Muqasah (Discount)
40.    Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
41.    Baitul Mal dan Jihbiz
42.    Kebijakan fiskal Islam
43.    Prinsip dan perilaku konsumen
44.    Prinsip dan perilaku produsen
45.    Keadilan Distribusi
46.    Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
47.    Jual beli gharar, bai’ najasy, bai’ al-‘inah,  Bai wafa, mu’athah, fudhuli, dll.
48.    Ihtikar dan monopoli
49.    Pasar modal Islami dan Reksadana
50.    Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain

AL KISAH ENTREPRENEURSHIP

Dalam sejarah Islam ada panglima perang yang memiliki strategi luar biasa, benar-benar luar biasa karena tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelumnya. Panglima perang tersebut adalah Thariq bin Ziyad yang pada tahun 97 H (sekitar tahun 711 Masehi) memimpin 7,000 pasukan Islam memasuki Spanyol yang dijaga oleh 25,000 pasukan pimpinan Raja Roderick.
Untuk menyemangati pasukannya agar tidak gentar melawan musuh yang memiliki kekuatan jauh lebih besar, dan agar tidak ada satupun dari pasukaannya yang berpikir untuk ambil langkah mundur  - apa yang di lakukan Thariq? Dia membakar seluruh kapal-kapal yang dipakai pasukannya untuk mencapai pantai tenggara spanyol. Ketika pasukannya bertanya-tanya tentang apa yang dilakukan sang panglima ini, Thariq menjawabnya dengan pidato yang terkenal sbb:
Wahai saudara-saudaraku, lautan ada di belakang kalian, musuh ada di depan kalian, ke manakah kalian akan lari? Demi Allah, yang kalian miliki hanyalah kejujuran dan kesabaran. Ketahuilah bahwa di pulau ini kalian lebih terlantar dari pada anak yatim yang ada di lingkungan orang-orang hina. Musuh kalian telah menyambut dengan pasukan dan senjata mereka. Kekuatan mereka sangat besar, sementara kalian tanpa perlindungan selain pedang-pedang kalian, tanpa kekuatan selain dari barang-barang yang kalian rampas dari tangan musuh kalian. Seandainya pada hari-hari ini kalian masih tetap sengsara seperti ini, tanpa adanya perubahan yang berarti, niscaya nama baik kalian akan hilang, rasa gentar yang ada pada hati musuh akan berganti menjadi berani kepada kalian. Oleh karena itu, pertahankanlah jiwa kalian.
Tekad yang sangat kuat untuk hidup mulia atau mati syahid Isy Kariman au Mut Syahidan inilah yang dapat membawa kejayaan Islam dari waktu ke waktu.
Kita tahu akhirnya dalam sejarah bahwa diawali oleh tekad yang sangat kuat dan kebergantungan kepada Allah semata tersebut, Islam menjangkau wilayah yang paling luas beberapa puluh tahun kemudian setelah strategi ini ditempuh Thariq dan pasukan-pasukannya.
Ketika cerita tentang Thariq ini diajarkan secara turun temurun baik di dunia Islam maupun di luar Islam, maka sekitar 800 tahun kemudian, kurang lebih 10 generasi setelah Islam masuk Spanyol – anak keturunan bangsa Spanyol yang bernama Hernando Cortez – pun meniru bulat-bulat strategi Thariq tersebut di atas ketika ia memimpin ekspedisi penaklukan ke Mexico.
Hernando Cortez (1485 - 1547)
Hernando Cortez (1485 - 1547)
Hernando Cortez yang memimpin expedisi penaklukan bangsa Aztecs untuk merebut emas dan harta-harta lainnya ini membakar keseluruhan 11 kapal yang digunakan untuk membawa pasukannya mencapai daratan Mexico. Dengan demikian tidak ada pikiran untuk mundur, jalan hanya satu arah yaitu maju kedepan.
Kita tahu hasil dari kebulatan tekat Hernando Cortez ini, sampai sekarang bahasa resmi yang dipakai di Mexico adalah bahasa Spanyol. Ini menunjukkan betapa berhasilnya Hernando Cortez meniru strategi Thariq bin Ziyad dalam upayanya untuk menaklukkan Mexico yang menjadi jajahan Spanyol sampai beratus tahun kemudian.
Kalau seorang Hernando Cortez saja bisa belajar dan menikmati ke-sukses-an dari meniru strategi Panglima Perang Islam Thariq bin Ziyad, masa kita umat Islam di masa kini tidak bisa mencapai kesuksesan dengan belajar dari keberhasilan tokoh pejuang sekaliber Thariq ini?
Kalau medan kita bukan/belum medan perang saat ini, minimal strategi Thariq dengan membakar kapal ini bisa kita terapkan di tekad kita untuk membangun usaha, untuk meninggalkan tempat kerja yang kita ragukan ‘kebersihan’-nya misalnya.
Dari pengalaman saya berinteraksi dengan sekian banyak peserta Pesantren Wirausaha dan juga peserta yang ikut pelatihan CIED (Center for Islamic Entrepreneurship Development), penghalang terbesar dari setiap peserta yang ingin menjadi entrepreneur adalah keberaniannya untuk benar-benar terjun ke usaha – serta benar-benar meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Pengalaman saya sendiri-pun menunjukkan demikian; tidak kurang dari 6 kali usaha berwiraswasta yang saya lakukan di luar jam kantor – ketika saya masih aktif sebagai eksekutif ; tidak satupun yang berhasil. Yang ke-7, ke-8 dan seterusnya insya Allah berhasil karena kapal saya benar-benar saya bakar.
Untuk mencapai karir puncak di Industri Asuransi & Investasi di usia muda, tidak tanggung-tanggung saya peroleh gelar profesi yang paling tinggi di New Zealand, Australia dan Inggris. Sangat sedikit professional asuransi & investasi Indonesia yang mencapai pengakuan semacam ini. Namun sejak lahirnya fatwa MUI bahwa bunga bank haram awal 2004 (Fatwa No 1 Tahun 2004 Tentang Bunga), tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan mengenai keharaman bunga bank dan produk-produk yang terkait dengannya di dunia finansial.
Maka alhamdulillah kapal yang namanya gelar professional dan puncak karir di industri finansial tersebut telah habis saya bakar 2 tahun lalu. Sejak saat itu, mirip yang dilakukan oleh Thariq dan juga Cortez, medan ‘pertempuran’ saya menjadi medan ‘pertempuran’ yang sama sekali baru. Tidak mudah, tetapi juga tidak mustahil – hanya pertolongan Allah-lah yang menjadikan yang sukar itu mudah.
Jadi bagi Anda yang ingin pindah quadrant dari pegawai/eksekutif ke pengusaha, bila Anda berani membakar kapal Anda, Insya Allah Andapun juga akan berhasil!!! Wa Allahu A’lam.

PENGERTIAN ENTREPRENEURSHIP

Entrepreneurship


Entrepreneurship merupakan karakter yang dimiliki oleh seseorang yang dapat menghasilkan sesuatu yang sumber asalnya berada atau tersebar di berbagai pihak. Ia menjadikannya suatu hal yang baru yang bermanfaat melalui suatu proses inovasi. Ia juga menjadi bagian praktek atau perilaku baru dalam masyarakat yang dibicarakan. Individu yang melakukan hal tersebut dinamakan entrepreneur. Jadi kata kuncinya adalah inovasi. Dan inovasi tersebut hasilnya diterima oleh masyarakat. Kata masyarakat inilah yang berkaitan dengan istilah civic. Karena itu, inovasi tersebut harus memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya memberikan keuntungan bagi sang inovator atau seorang entrepreneur saja. Karena itu seorang entrepreneur sejak awal harus memiliki jiwa atau semangat kemasyarakatan. Seorang civic entrepreneur dapat berasal dari LSM, dunia usaha, pemerintah atau kalangan lainnya yang memiliki motivasi untuk mengembangkan inovasi demi kepentingan umum. Metoda atau teknik untuk mencapai hal tersebut serta skalanya bermacam-macam tergantung masalah yang dihadapi dan tujuan yang ingin dicapai.

Karena dasarnya adalah inovasi, artinya memperbesar ruang alternatif. Maka hal tersebut menuntutditemukannya hal-hal baru. Misalnya, cara baru bagaimana membangkitkan kesadaran dan kepentinganbersama, cara baru memobilisir sumber daya yang tersedia pada seluruh partisipan, bagaimana menghasilkanteknologi baru, bagaimana membangun sistem insentif yang baru dan lain-lain. Nabi Muhammad adalahseorang entrepreneur yang sukses dengan multiinovasinya. Beliau sukses di jalur Agama, wirausaha, politik,sosial, Pendidikan, dan lain-lain yang jika kita mau mengikuti cara Nabi, Insya Allah, kita pun akan meraihkesuksesan di berbagai bidang baik keduniawian maupun Ukhrawi.

A. Khoerussalim Ikhs, dalam bukunya yang berjudul To Be Moslem Entrepreneur mengabarkan kepada kita bahwa Nabi Muhammad adalah seorang entrepreneur bermodal dengkul, tidak bisa baca tulis, yatim piatu tapi bisa Sukses!. bagi Entrepreneur yang takut dengan persaingan, dalam buku tersebut mengingatkan bahwa kita adalah pemenang dari 200 juta sel sperma dalam kompetisi memperebutkan sel telur dengan taruhan yang sangat mengerikan; jika menjadi pemenang Anda hidup, jika tidak Anda mati. Dari 200 juta sel sperma, Andalah yang menang sedangkan yang lain mati. melawan ratusan juta saingan saja kita berani, apalagi hanya ribuan? Ketika memperebutkan sel telur, semua target terfokus pada satu sasaran. Sedangkan dalam persaingan saat ini, tampaknya saja satu sasaran, namun belum tentu dalam perjuangannya semuanya fokus pada target. Karena Ada yang berkompetisi sambil memikirkan problem rumah tangga, ada yang kekurangan modal, ada yang memikirkan rencana liburan, dan lain sebagainya. dan jangan lupa, 200 juta sel sperma dalam persaingannya tidak saling menjegal, bermusuhan, apalagi saling membunuh. Silahkan baca juga buku Rahasia Bisnis Rasulullah �12 Rahasia Besar kepemimpinan Rasulullah dalam membangun Megabisnis yang selalu untung sepanjang sejarah� karya Prof. Laode kamaluddin, Ph.D.

Saya pun ingin menambahkan bahwa Nabi Muhammad adalah Motivator ulung. Ketika para sahabatnya disiksa oleh kaum kafir karena keislamannya, Nabi Muhamad tampil sebagai motivator sehingga para sahabat yang disiksa mampu bersabar padahal siksaan yang dialaminya sangat biadab. Cara Nabi memotivasi sahabatnya yang sedang disiksa, jika kita terapkan pada orang yang tidak dalam siksaan, mungkin lebih berhasil. Nabi memotivasi para sahabatnya dengan cara menceritakan kenikmatan surga, kebahagiaan abadi, penderitaan di dunia hanya sebentar, dan sebagainya. Para motivator ketika memotivasi dengan cara menceritakan kesuksesan, kebahagiaan, kekayaan, penderitaan dalam perjuangan menggapai cita-cita hanya sebentar, dan sebagainya agar para pendengar termotivasi, mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang mengamalkan sunnah Nabi.

Hal yang tak kalah menarik yang harus kita perhatikan adalah kerja keras Nabi dalam Mempresentasikan �produk� (agama). Beliau tidak malu, tidak takut gagal, tak putus asa, teguh pendirian, sabar meskipun diludahi dan dilempari dengan batu dan kotoran unta oleh prospek. Ketika kita mempresentasikan produk, kita pun akan menemui orang yang seperti Abu Bakar (ditawari langsung membeli), Abu Jahal (sama sekali tidak tertarik bahkan menghalang-halangi gerakan bisnis kita walaupun telah ditawari berkali-kali), dan seperti seorang paman Nabi yang mendukung namun tidak membeli.



KODE ETIK PENGUSAHA MUSLIM (MOSLEM ENTREPRENEUR)

KODE ETIK PENGUSAHA MUSLIM

Etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

1. Shidiq (Jujur)

Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji merupakan bentuk perbuatan yang dilarang agama Islam.

Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)

Firman Allah SWT:
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)

Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.

Sabda Rasulullah SAW:
”Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)

2. Amanah (Tanggungjawab)

Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

3. Tidak Menipu

Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual. Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.

Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an:

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)

5. Murah Hati

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.

Sabda Rasulullah SAW:
“Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)